Pelanggaran disebutkan oleh Tim Yustisi bisa berakhir denda yang cukup banyak menurut regulasi yang sudah diatur oleh Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar terkait prokes.
Tentu saja harapan dari Tim Yustisi Denpasar cukup jelas yakni bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi di hotel-hotel Bali nantinya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News