
Hingga saat ini pihaknya mempedomani Keputusan Bersama saat rapat bersama MDA beberapa waktu lalu yakni Keputusan 01 tahun 2022 terkait menjaga ketertiban umum dalam pelaksanaan rahina suci Nyepi 1944 di Kota Denpasar.
"Kami siap mengeluarkan surat edaran untuk menunda pawai ogoh-ogoh jika kasus masih tinggi saat jelang pengerupukan nanti,” jelasnya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News