Turis Asing Pengeroyok di Bali yang Viral Segera Dideportasi

Turis Asing Pengeroyok di Bali yang Viral Segera Dideportasi - GenPI.co BALI
Pelaku penganiaya WNA Ukraina masuk sel tahanan Rudenim Denpasar, Bali. Foto: Antara

Ia menjelaskan alasan pendeeportasian yakni para WNA ini melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat sehingga layak dideportasi.

 "Soal deportasi menunggu hasil pemeriksaan, tetapi saat ini boleh dikatakan bukti-bukti tersebut sudah kami dapatkan dan bisa saja dideportasi karena sudah menyalahi peraturan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Persebaya Bongkar Kejanggalan Tes PCR Bali Versi LIB, Ada Apa?

Sebelumnya, Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan kasus berawal pada 31 Januari 2022, warga Rusia berinisial VK datang ke Indonesia untuk berlibur bersama pacarnya inisial V.

Kemudian mereka menyewa sepeda motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu pacarnya OZ.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik, Wagub Cok Ace Ajak Warga Bali Donor Darah

Saat itu, VK menyewa motor selama satu bulan kepada CEML, kemudian tanggal 1 Februari, motor tersebut hilang dicuri oleh seseorang.

Lalu pada 2 Februari, CEML bersama OZ ditemani dua warga negara asing mendatangi tempat tinggal VK di Lime Villa Tibubeneng dengan maksud meminta pertanggungjawaban.
 
Namun saat datang terjadi keributan antara ceml dan tiga orang tadi dengan vk dan v, diduga di sana terjadi tindakan persekusi terhadap vk.

BACA JUGA:  Ini Lokasi Isolasi Terpusat untuk Warga KTP Luar Bali

"saat itu juga vk meminta bantuan kepada wni berinisal po untuk melaporkan ke polisi, setelah 10 menit kemudian yang datang bukan polisi," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya