"(Seperti misalnya, Red) Provinsi Bali yang disebabkan karena tingkat rawat inap (kasus Covid-19) yang meningkat," ujar Luhut.
Keputusan resmi ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 7 tahun 2022.
"(Status Level 3) berlaku hingga dua minggu ke depan atau sampai 21 Februari 2022," beber Luhut Panjaitan.
BACA JUGA: Bebandem Karangasem Bali Kena Longsor, 7 Motor Terkubur Tanah
Terlepas dari fakta Menteri Luhut yang umumkan PPKM level 3, kondisi di Bali yang diterpa Covid-19 mulai mengkhawatirkan. Pasalnya, kasus positif harian sempat menanjak hingga 2,3 ribu orang. (gie/jpnn)
BACA JUGA: BRI Liga 1 Bali United vs PSM Makassar: Tak Ada Balas Dendam
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Luhut: Bali PPKM Level 3 Bukan Karena Kasus Covid-19 Tinggi, Ini Masalah Besarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News