Bupati Gianyar Ikut Korupsi Eks Sekda Buleleng? Ini Respons JPU

Bupati Gianyar Ikut Korupsi Eks Sekda Buleleng? Ini Respons JPU - GenPI.co BALI
Eks Sekda Buleleng Bali yang korupsi kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Bali. Foto: JPNN

"JPU saat ini berfokus pada pembuktian perbuatan terdakwa sesuai pasal yang didakwakan, semuanya akan terbentuk melalui putusan pengadilan," sergah Luga Harlianto.

Untuk menghadirkan Bupati Mahayastra yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar, Luga beralasan menjadi kewenangan majelis hakim untuk memanggilnya atau tidak.

Yang jelas, kendati namanya tersangkut dalam pusaran kasus gratifikasi dan pencucian uang ini, Bupati Made Mahayastra tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

BACA JUGA:  Efek 3 Patung Misterius, Pemedek Gunung Agung Bali Wajib Begini

"Majelis hakim sudah menyampaikan bila dirasa perlu akan dimintai keterangan saksi di luar berkas," bebernya.

Terlepas dari kabar ada keterkaitan dengan korupsi eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, menurut Luga, JPU masih bisa menghadirkan Bupati Gianyar Mahayastra lewat perintah majelis hakim Kejati Bali. (gie/jpnn)

BACA JUGA:  Viral Hujan Es di Bali Timur, Apa Penjelasan BMKG?

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: JPU Tak Garansi Bupati Mahayastra Jadi Saksi Eks Sekda Buleleng, Nasib Transferan Rp 300 Juta Ambyar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya