Bupati Gianyar Ikut Korupsi Eks Sekda Buleleng? Ini Respons JPU

Bupati Gianyar Ikut Korupsi Eks Sekda Buleleng? Ini Respons JPU - GenPI.co BALI
Eks Sekda Buleleng Bali yang korupsi kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tiggi (Bali) menjawab rumor keterkaitan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra dengan korupsi eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka alias DKP.

Nama Mahayastra santer disebutkan dalam persidangan tindak pidana maling uang rakyat di Denpasar tak lantas membuat tim jaksa yang mendakwa DKP berhasrat untuk turut menghadirkannya dalam sidang.

Padahal, dalam keterangan saksi pihak CV rekanan di persidangan, Bupati kabupaten berjulukan Gumi Seni itu dikabarkan menerima transferan dana sebesar Rp 300 juta pada 5 Februari 2015 silam.

BACA JUGA:  Efek 3 Patung Misterius, Pemedek Gunung Agung Bali Wajib Begini

Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Bali, Jumat (27/1) lalu, saksi Made Sukawan Andika dari CV Singaraja Konsultan mengaku telah mentransfer dana itu.

Uang sebesar Rp 300 juta ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri Made Mahayastra atas perintah terdakwa Dewa Puspaka.

BACA JUGA:  Viral Hujan Es di Bali Timur, Apa Penjelasan BMKG?

Namun, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto menerangkan bahwasannya JPU tak bisa berasumsi sekaligus menunjukkan jika Kejati Bali memilih sikap pasif.

"JPU tidak bisa berasumsi, sekalipun muncul keterangan di persidangan," kelit Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (01/02/22).

BACA JUGA:  Aparat 2 Desa Denpasar Bali Tertibkan Sapi Peliharaan, Imbas Apa?

Alasan lainnya, A. Luga Harlianto menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih memprioritaskan upaya pembuktian atas dugaan perbuatan Dewa Puspaka sebagai terdakwa dalam kasus ini.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: JPU Tak Garansi Bupati Mahayastra Jadi Saksi Eks Sekda Buleleng, Nasib Transferan Rp 300 Juta Ambyar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya