
Kepada penyidik, Randa Septian mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya. Ganja tersebut dibeli dari seseorang yang akrab disapa Abed.
"Pelaku mengaku membeli seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta Utara, Badung,” kata AKP Sutriono.
Imbas diciduk polisi Bali gara-gara kejahatan menggunakan narkoba, artis GGS Randa Septian pun dijerat pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (lia/jpnn)
BACA JUGA: Covid-19 Bali Naik, Gubernur Koster: Efek Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA: Pemasang Patung Misterius Gunung Agung Bali Temui PHDI, Hasilnya?
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Artis Sinetron GGS Randa Septian Diciduk Polisi di Kuta Bali, Digerebek saat Isap Ganja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News