Wanita AS Pembunuh Sadis Mayat dalam Koper di Bali Segera Bebas

Wanita AS Pembunuh Sadis Mayat dalam Koper di Bali Segera Bebas - GenPI.co BALI
Ilustrasi mayat dalam koper. Foto: Antara

Awalnya, wanita dari Negeri Paman Sam tersebut harus melalui hukuman 10 tahun penjara, tapi dengan begini ia bisa bebas lebih cepat.

Berbeda nasib dengan sang wanita AS, pacarnya dulu, Tommy Schaefer harus mendekam lebih lama karena kasus pembunuhan sadis mayat dalam koper di Bali dengan dakwaan 18 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya