Korupsi KUR Rp3,1 Miliar, Mantri Bank BUMN Diadili PN Denpasar

Korupsi KUR Rp3,1 Miliar, Mantri Bank BUMN Diadili PN Denpasar - GenPI.co BALI
PN Denpasar segera adili mantri salah satu Bank BUMN imbas kasus korupsi KUR. Foto: Antara

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sembari menunggu sidang terkait korupsi PN Denpasar, Bali sang mantri Bank BUMN pun ditahan di Rutan Polresta Denpasar selama setidaknya 20 hari kedepan. (Ant)

 

BACA JUGA:  Viral Video Perkelahian Pelajar Buleleng Bali, Ini Motifnya

 

 

BACA JUGA:  Pejalan Kaki Kena Tabrak Pemotor Mabuk Kuta Bali, 3 Orang ke RS

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya