Korupsi KUR Rp3,1 Miliar, Mantri Bank BUMN Diadili PN Denpasar

Korupsi KUR Rp3,1 Miliar, Mantri Bank BUMN Diadili PN Denpasar - GenPI.co BALI
PN Denpasar segera adili mantri salah satu Bank BUMN imbas kasus korupsi KUR. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Seorang mantri di salah satu Bank BUMN inisial RKYN segera diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dalam waktu dekat setelah terbukti melakukan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3,1 miliar.

Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, dipercepatnya proses hukum terhadap tersangka yang berprofesi sebagai kredit pemasaran dikarenakan sudah ada pelimpahan barang bukti (BB).

"Kejadian ini terjadi selama dua tahun, RKYN bertugas sebagai mantri dan melakukan manipulasi proses KUR, sehingga kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3,1 miliar," kata Suyantha, Selasa (25/01/22).

BACA JUGA:  Viral Video Perkelahian Pelajar Buleleng Bali, Ini Motifnya

Lebih lanjut, korupsi yang dilakukan tersangka sendiri terjadi pada periode tahun 2016-2018. Ia memanfaatkan posisinya sebagai mantri salah satu Bank BUMN di Denpasar, Bali.

Penyidik sendiri menemukan bahwasannya tersangka sengaja tidak memastikan pemohon kredit yang telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan dan hal ini tertuang dalam KKN KUR Mikro.

BACA JUGA:  Pejalan Kaki Kena Tabrak Pemotor Mabuk Kuta Bali, 3 Orang ke RS

Adapun tersangka sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

"Ada 148 pengajuan kredit KUR yang difasilitasi tersangka dengan perjanjian yang tidak lengkap dengan pemenuhan persyaratan," katanya.

BACA JUGA:  Sedot Anggaran Rp398 Miliar, Ini Proyek Kemenhub di Sanur Bali

Alhasil kini RKYN pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya