Kejagung Bali Hentikan Proses Hukum Tersangka Maling Putu Andhika

Kejagung Bali Hentikan Proses Hukum Tersangka Maling Putu Andhika - GenPI.co BALI
Kejagung hentikan proses hukum tersangka kasus pencurian atau maling, I Putu Andhika. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Tersangka kasus pencurian atau maling, Putu Andhika Wahyu Indra Perdana urung dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah adanya desakan dari Kejari Buleleng, Bali, Senin (24/01/22).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bumi Panji Sakti, I Putu Gede Astawa, penghentian proses hukum ini ditengarai karena pelaku tak lain dan tak bukan ialah cucu korban.

Restorative justice ditegakan karena adanya kesepakatan damai antara pihak keluarga besar dengan Putu Andhika yang sempat terancam masuk penjara.

BACA JUGA:  Tabrakan Adu Jangkrik di Buleleng Bali, Pemotor Banyuwangi Tewas

"Yang menjadi alasan pemberian penghentian penuntutan salah satunya karena tersangka merupakan cucu korban dan juga Pasal yang disangkakan tindak pidana nya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun," kata Astawa, Senin (24/01/22).

Awalnya, tersangka sendiri sempat dijerat Pasal 362 jo. Pasal 367 ayat 2 KUHP jo. Pasal 65 ayat 2 KUHP tentang pencurian setelah mencuri satu buah kompresor milik korban Nyoman Puspanda selaku sang kakek.

BACA JUGA:  Liga 1 Lawan Borneo FC Berubah Jadwal, Kata Pelatih Bali United?

Lalu, bulan Oktober 2021 tersangka mengambil satu unit TV LED merk Polytron 32 di kamar korban. Pada bulan November 2021 tersangka mengambil satu unit TV Tabung merk Toshiba 29 yang berada di ruang tamu rumah korban.

Hingga alami kerugian Rp9 juta, korban pun sempat mengadu ke Kejari Buleleng untuk mendapat keadilan. Menurut Gede Astawa aksi yang dilakukan Putu Andhika ialah pencurian untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Buntut Bisnis Ilegal, Imigrasi Singarja Bali Usir Bule Belanda

"Motifnya tersangka ini mencuri untuk dijual, di mana hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," kata Gede Astawa lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya