Buntut Bisnis Ilegal, Imigrasi Singarja Bali Usir Bule Belanda

Buntut Bisnis Ilegal, Imigrasi Singarja Bali Usir Bule Belanda - GenPI.co BALI
Imigrasi Singaraja, Bali usir bule asal Belanda. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Bule Belanda berinisial DMDG (56) terpaksa diusir dari Bali pada Minggu (23/01/22) oleh Imigrasi Singaraja karena telah melakukan bisnis ilegal.

Langkah deportasi sendiri diambil oleh otoritas terkait dikarenakan DMDG telah menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan pekerjaan via daringnya.

Ya, kala menetap di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, bule asal Negeri Kincir Angin ini melakukan pembuatan website ilegal.

BACA JUGA:  Demi Alasan Ini, Sucamerta Curi Gamelan di Mengwi Bali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa lantas memerintahkan jajarannya untuk mengusir warga negara asing tersebut pada Minggu (23/01/22) sekitar pukul 00.25 WITA.

"Dalam izin sudah jelas tidak boleh, akan tetapi yang bersangkutan justru nekat melakukan pelanggaran izin tinggal," kata Mustofa, Minggu (23/01/22).

BACA JUGA:  BMKG Beri Peringatan Dampak Bencana, Cuaca Bali Hari Ini

Terungkapnya aksi bule Belanda tersebut bermula ketika Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.

Nah, berdasarkan pemeriksaan tersebut mencuat kabar bahwa DMDG melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Hal ini juga didukung keterangan para warga.

BACA JUGA:  Gempa Guncang Bali Hari Ini, BMKG: Pusatnya di Mataram

Laporan dari sana pun kemudian membuat fakta baru terungkap bahwasannya sang WNA tersebut melakukan bisnis ilegal dengan menawarkan jasa pembuatan website.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Imigrasi Singaraja Deportasi Bule Belanda, Buntut Bikin Bisnis Ilegal di Bali, Parah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya