
Adapun ia mengaku dijanjikan dapat upah sekitar Rp2 juta tiap kali sukses lakukan transaksi. Tak lama setelah interogasi, pihak polisi pun menggeledah kamar I Putu MP dan merampas 126,42 gram sabu-sabu.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya," ucap Kapolres tersebut lagi.
Pasca diringkus Polres Badung, Bali, pemuda asal Tabanan itu pun harus mengubur mimpinya untuk jadi kaya karena narkoba. Malahan, kini ia terancam kehilangan masa depan karena masuk penjara. (*)
BACA JUGA: Demi Alasan Ini, Sucamerta Curi Gamelan di Mengwi Bali
BACA JUGA: Curi Pakaian di Pedungan Bali, Pria Jember Ini Diciduk Polisi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News