Kabur dari Polres Jembrana Bali, AKBP Juliana Perberat Hukum Napi

Kabur dari Polres Jembrana Bali, AKBP Juliana Perberat Hukum Napi - GenPI.co BALI
Kapolres Jembrana bakal perberat hukuman napi yang sempat kabur dari rutan. Foto: Polres Jembrana

GenPI.co Bali - Tiga napi yang sempat kabur dari rumah tahanan Polres Jembrana, Bali pada Minggu (16/01/22) lalu, kini hanya bisa gigit jari setelah Kapolres AKBP Dewa Gde Juliana dipastikan bakal perberat hukuman mereka.

Tersangka kasus penganiayaan berkedok badut Fendi Saputro, tersangka pencurian Ahmad Maulana Harit, dan terakhir, residivis curanmor, Gilang Andrianto sempat kabur pada Minggu sekitar pukul 09.30 WITA.

Berkat gerak cepat personel Polres Jembrana bekerja sama dengan satuan polisi seantero Bali, tahanan bernama Fendi dan Ahmad berhasil diamankan pada Minggu (16/01/22) petang atau tak lama setelah sempat kabur.

BACA JUGA:  Apes! Napi Curanmor Kabur dari Polres Jembrana Bali Diciduk Lagi

Sementara itu, Gilang Andrianto akhirnya juga berhasil diringkus setelah sempat buron selama sepekan. Napi yang kabur ini ditangkap oleh Polres Klungkung kala berjalan kaki karena tak punya uang demi beli bensin.

"Seluruh tahanan berhasil dibekuk dan diamankan di tempat yang sama di sel Polres Jembrana," kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Minggu (23/01/22).

BACA JUGA:  BMKG Beri Peringatan Angin Kencang, Cuaca Bali Hari Ini

Pemimpin kepolisian Gumi Makepung itu juga menerangkan bahwasannya aksi ketiga napi yang kabur memiliki konsekuensi penambahan masa hukuman.

Juliana menekankan jika salah satu alasan pemberatan ini tak lepas dari aksi buruk tahanan bernama Gilang Andrianto yang kabur ke Klungkung dan sempat mencuri sepeda motor.

BACA JUGA:  RSUP Sanglah Denpasar Bali Cetak Rekor Gara-gara Bayi, Kok Bisa?

"Terlebih, salah satu buron Gilang Adrianto yang kabur hingga ke Klungkung sempat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pendem, Jembrana untuk kabur ke beberapa tempat," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya