Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Paal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga kini, pihak penyidik Kejari Buleleng, Bali masih melengkapi berbagai barang bukti yang kian memberatkan vonis hukuman sang eks BUMDes Amertha Desa Patas atas korupsi Rp500 juta tersebut. (Ant)
BACA JUGA: Gepeng di Bali Merajarela, Pemkot Denpasar Usir ke Daerah Asalnya
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News