Korupsi Segini, Kejari Buleleng Bali: Eks Ketua BUMDes Tersangka

Korupsi Segini, Kejari Buleleng Bali: Eks Ketua BUMDes Tersangka - GenPI.co BALI
Eks Ketua BUMDes resmi ditetapkan Kejari Buleleng, Bali tersangka korupsi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Eks Ketua BUMDes Hernawati resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp511 juta lebih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Jumat (21/01/22).

Diketahui jika sempat terjadi penyelewengan dana dalam lembaga Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Amertha Desa Patas dari tahun 2010 hingga 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Putu Gede Astawa menuturkan jika Hernawati kerap melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara dan sebabkan kerugian ratusan juta.

BACA JUGA:  Gepeng di Bali Merajarela, Pemkot Denpasar Usir ke Daerah Asalnya

"Tahun 2010 sampai dengan 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Kerap melakukan penarikan uang hingga sebabkan kerugian Rp511.664.752," tutur Astawa di Denpasar, Bali, Jumat (21/01/22).

Menurut pihak Kejari Bumi Panji Sakti lantas juga beberkan bagaimana modus operandi tersangka, salah satunya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.

BACA JUGA:  Merinding! Ini Suasana Krama Bali Ikuti Pelebon Raja Pemecutan XI

"Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan dari rekening selalu sendiri," katanya menambahkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hernawati sempat menjalani proses pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis (20/01/22) sekitar pukul 10.00 WITA.

BACA JUGA:  Polisi Tabanan Bali Bekuk Residivis Curat, Kerugiannya Wow!

Adapun dirinya akan ditahan oleh pihak jaksa Kejari terkait selama 20 hari sejak 20 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan untuk menunggu vonis hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya