Kejari Badung Bali Akhiri Kasus Pemotongan Insentif Nakes Covid

Kejari Badung Bali Akhiri Kasus Pemotongan Insentif Nakes Covid - GenPI.co BALI
Kejari Badung Bali Akhiri Kasus Pemotongan Insentif Nakes Covid-19. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kasus pemotongan insentif Covid-19 tenaga kerja (nakes) dan gratifikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, terpaksa dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Badung, Bali.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeruak kala dari 145 pegawai yang bekerja di Puskesmas Kuta Utara, hanya 30 orang saja yang mendapat kompensasi kerja keras penanganan virus tersebut.

Ironisnya, kesemua pegawai di puskemas tersebut sama-sama bekerja bahu-membahu tangani korban yang positif terinfeksi Covid-19.

BACA JUGA:  Setelah Judo, Bali Juara Umum Olahraga Ini di PON XX

Sempat bergulir hingga masuk ranah hukum, I Ketut Maha Agung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung memutuskan tak akan melanjutkan kasus ini dengan alasan tak ada unsur pelanggaran.

"Kejaksaan Negeri Badung memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyelidikan, mengingat tidak ditemukan ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud," kata Maha Agung.

BACA JUGA:  Demi Sambut Wisatawan Internasional, Ini Tindakan Bandara di Bali

Ia menambahkan penyidik sekaligus polisi yang bertugas telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak terkait adanya pemotongan insentif 2020 lalu yang baru dicairkan Agustus 2021.

Apalagi faktanya pihak puskesmas telah menyelenggarakan pertemuan virtual langsung terkait permasalahan ini dan membuat suatu keputusan yang berakhir damai.

BACA JUGA:  Eks Sekda Buleleng Diduga Korupsi, Ini Aksi Penyidik Kejati Bali

Pada 30 Juli 2021, 30 nakes yang mendapat insentif rela urun dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima dan membaginya kepada rekan-rekan sejawat lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya