Polisi Tabanan Bali Bekuk Residivis Curat, Kerugiannya Wow!

Polisi Tabanan Bali Bekuk Residivis Curat, Kerugiannya Wow! - GenPI.co BALI
Residivis curat yang ditangkap Polres Tabanan, Bali. Foto: Polres Tabanan

Melalui interogasi pihak berwajib, pelaku berusia 29 tahun lantas mengakui segala macam perbuatannya yang telah mencuri telepon genggam hingga motor bernilai total nyaris Rp20 juta.

Pasca ditangkap polisi Tabanan, Bali, residivis curat Oktavianus Dawa didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 , ke (3) dan ke (4) KUHP. (*)

 

BACA JUGA:  Ada di Bali, Ridwan Kamil Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya