Ada di Bali, Ridwan Kamil Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati

Ada di Bali, Ridwan Kamil Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati - GenPI.co BALI
Saat berada di Bali hadiri acara AMS, Ridwan Kamil mendesak agar Herry Wirawan dihukum mati. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Tengah berada di Bali untuk lakoni acara Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Selasa (18/01/22), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendesak agar pemerkosa santriwati Herry Wirawan dihukum mati.

Setelah terbukti bersalah mencabuli 13 anak gadis hingga hamil, predator seks berlabel ustaz itu sempat dilindungi Komnas HAM agar tak dihukum mati.

Alih-alih menerima saran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kang Emil justru mendukung keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tersangka tersebut langsung diakhiri hidupnya sekaligus mendapat hukuman kebiri.

BACA JUGA:  Media Asing Heboh Viral Wanita Gianyar Bali 'Nikahi' Keris

Dalam acara pelatikan pengurus anyar AMS, Ridwan Kamil menuding jika kejahatan Herry Wirawan sudah sulit untuk dimaafkan sehingga butuh hukuman sepadan.

"Karena jumlah kejahatannya tidak hanya satu orang, tetapi banyak sekali, merenggut masa depan anak-anak bangsa," ucap pria yang sering dipanggil Kang Emil itu, Selasa (18/01/22).

BACA JUGA:  Bali Jadi Mimpi Buruk Angelo Alessio Latih Persija, Kok Bisa?

Hilangnya rasa belas kasih dari orang nomor satu Jabar tersebut tak lepas dari fakta kebiadaban Herry saat menodai 13 santriwati didikan lembaga pendidikannya sendiri.

"Saya sangat mendukung, tuntutan (mati dan kebiri kimia, Red) itu saya apresiasi," tegas politisi yang dijagokan AMS di Pilpres 2024 ini.

BACA JUGA:  Terlibat Bom Bali, Media Asing Heran Teroris Ini Divonis 15 Tahun

Sang gubernur tetap ngotot agar putusan akhir selaras dengan tuntutan JPU, meskipun pada dasarnya majelis hakim yang jadi penentu nasib si pelaku bejat tersebut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dari Bali, Kang Emil Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Kalimatnya Tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya