
Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan ini menyasar pengendara roda empat dan dua dengan durasi waktu tiga jam pada hari Sabtu dan Minggu saja.
Hanya saja, meskipun berlangsung dalam dua sesi yakni (06.30-09.30 Wita) dan sore (15.00-18.00 Wita), ganjil genap di Sanur Kuta, Bali tak terlalu mampu turunkan volume jumlah kendaraan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News