Tak Efektif Cegah Covid-19 Bali, Ganjil Genap Sanur Kuta Hilang?

Tak Efektif Cegah Covid-19 Bali, Ganjil Genap Sanur Kuta Hilang? - GenPI.co BALI
Ilustrasi polisi di Denpasar, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pemberlakukan nomor kendaraan ganjil genap di wilayah Sanur-Kuta, Bali oleh Gubernur I Wayan Koster dinilai tak efektif tekan laju penyebaran Covid-19.

Sempat diberlakukan sejak 25 September 2021, kebijakan yang mirip dengan pengaturan lalu lintas di ibukota Jakarta ini diharapkan bisa mengurai kemacetan.

Terlebih wilayah Sanur serta Kuta yang terkesan selalu dipadati penduduk serta wisatawan asing yang selalu berkeliaran dengan kendaraannya.

BACA JUGA:  Sekolah Tunarungu Sushrusa Denpasar Bali Lakukan PTM

Meskipun pada dasarnya kasus penyebaran Covid-19 alami penurunan drastis, kenyataannya kebijakan ganjil genap tak terlalu membawa kasus jadi landai.

"Setelah di evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap tak efektif sehingga aturan ini akan dicabut setelah berdiskusi dengan Bapak Kapolda," tutur Koster.

BACA JUGA:  Eks Sekda Buleleng Diduga Korupsi, Ini Aksi Penyidik Kejati Bali

Aksi pencabutan ini sendiri sesuai surat edaran (SE) No 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.

"Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tak berlaku lagi," imbuhnya.

BACA JUGA:  11 Pelanggar Prokes Covid-19 Kena Jaring Yustisi Denpasar Bali

Kendati mencabut aturan tersebuty, Koster menerangkan perlu adaya perhatian khusus pada keterisian fasilitas parkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya