
Tak cuma bikin Widastri terkapar tak berdaya, ia pun langsung merampas telepon genggam merk Nokia 105 serta dompet. Kemudian lari dari tempat kejadian perkara.
"Saat korban lengah, pelaku memukulnya dengan batu hingga pingsan. Dari pelaku kami mengamankan barang bukti dompet, telepon genggam serta kostum badut," kata Reza Pranata, Jumat (07/01).
Lebih lanjut, Reza menuturkan jika tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan menumpang truk sayur. Tapi, aksinya tersebut bisa digagalkan oleh Tim Kurawa pihak polisi Gumi Makepung.
BACA JUGA: Pria Karangasem Bali Made Giri Pilih Bunuh Diri, Apa Motifnya?
Atas kejahatan atau tindakan bejatnya melukai seorang ibu-ibu tua pedagang jeruk, Polres Jembrana, Bali pun mengancam FS si badut dengan Pasal pasal 365 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Lama hukuman pemuda itu bisa sampai 9 tahun. (*)
BACA JUGA: Modus Pengedar Narkoba Pipa Paralon Diungkap Polres Badung Bali
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News