Modus Pengedar Narkoba Pipa Paralon Diungkap Polres Badung Bali

Modus Pengedar Narkoba Pipa Paralon Diungkap Polres Badung Bali - GenPI.co BALI
Polres Badung, Bali gagalkan modus baru narkoba menggunakan pipa paralon. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kecerdikan pengedar narkoba yang gunakan pipa paralon berhasil diungkap oleh Satuan Reserse narkoba Polres Badung, Bali, Kamis (06/01/22).

Tersangka berinisial IWW diketahui merupakan residivis kejahatan pengedar barang haram tersebut. Cara untuk lari dari penangkapan polisi pun terbilang cerdik.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan bahwasannya pelaku acapkali memanfaatkan pipa paralon untuk menyelipkan ratusan gram sabu-sabu yang akan dijualnya.

BACA JUGA:  Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Dituntut Hukum Segini

"Modus yang digunakan tersangka yaitu diselipkan dalam pipa paralon yang biasa digunakan untuk bahan bangunan dan kecurigaan masyarakat sekitar bisa dibilang kecil," ucap Defretes saat konferensi pers, Kamis.

Mengamankan narkoba jenis sabu seberat 645,28 gram dari tersangka, pihak Polres Badung, Bali masih mendalami sumber pemasoknya agar bisa menyelesaikan kasus ini.

BACA JUGA:  Kejari Badung Bali Pindahkan 60 Napi Lapas Kerobokan, Ada Apa?

Terungkap juga bahwasannya tersangka mulai jadi pengedar sejak awal 2022. Awalnya ia memiliki 1 kg sabu, kemudian tersisa 645,28 gram netto sementara sisa lainnya sudah diedarkan.

Selasa (04/01/22) sekitar pukul 17.00 WITA pun menjadi akhir pelarian IWW yang ditangkap oleh pihak polisi. Penangkapan ini diungkap oleh Kasat Resnarkoba AKP I Putu Budi Artama.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Beri Kabar Gembira Soal Covid-19 Omicron di Bali

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sempat tutup mulut polisi sukses menemukan petunjuk dimana ia tinggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya