Kejari Badung Bali Pindahkan 60 Napi Lapas Kerobokan, Ada Apa?

Kejari Badung Bali Pindahkan 60 Napi Lapas Kerobokan, Ada Apa? - GenPI.co BALI
Napi Lapas Kerobokan dipindahkan oleh Kejari Badung, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali melaksanakan kebijakan untuk memindahkan 60 napi dari Lapasa Kelas IIA Kerobokan. Ada apa gerangan?

Diketahui, lembaga pemasyarakatan di area Gumi Keris tersebut sudah tak kuasa lagi menjadi tempat menahan para pelaku kriminal.

Ya, Lapas Kelas IIA Kerobokan dianggap telah alami over limit alias kelebihan kapasitas sehingga harus ada beberapa narapidana yang wajib dipindahkan.

BACA JUGA:  Regulasi, Ratusan Kendaraan Terjebak di Gilimanuk Bali, Kok Bisa?

Kepala Kejari Badung bernama I Ketut Maha Agung pun melaporkan jika 60 napi ini akan dititipkan ke berbagai lapas lain dan rumah tahanan (rutan) seantero Bali.

"Pemindahan tahanan berstatus masih dalam proses persidangan ini dilakukan karena Rutan Polres Badung maupun Lapas Kerobokan mengalami over kapasitas, sejauh ini sudah ada 60 tahanan yang dititipkan," kata Maha Agung, Rabu.

BACA JUGA:  Efek Covid-19 Omicron, Denpasar Bali Galakkan Aturan Baru Ini

Kajari mengatakan sejak Senin (27/12) lalu sudah memindahkan sebanyak 28 orang tahanan. Kemudian dilanjutkan pada Jumat (31/12) sebanyak 13 orang tahanan dan Rabu (5/1) sebanyak 19 orang tahanan dititipkan.

Kesemua 60 tahanan tersebut dititipkan ke Lapas Bangli, Gianyar, Badung dan Tabanan. Pihak Kejari juga berkata bahwa Lapas Kerobokan akan alami renovasi hingga bisa jadi tempat para narapidana itu lagi.

BACA JUGA:  Ancaman Banjir Datang, Dinas PUPR Denpasar Bali Lakukan Ini

"Semua tahanan masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Maha Agung lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya