Gubernur Koster: Rakyat Bali Manfaatkan Bebas Pajak Kendaraan

Gubernur Koster: Rakyat Bali Manfaatkan Bebas Pajak Kendaraan - GenPI.co BALI
Gubernur I Wayan Koster meminta rakyat memanfaatkan kebijakan bebas pajak kendaraan. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Segenap rakyat Bali diminta oleh gubernurnya sendiri yakni I Wayan Koster untuk memanfaatkan kebijakan bebas pajak kendaraan yang berlaku mulai 5 Januari 2022. Apa alasannya?

Mengingat pandemi Covid-19 masih merajarela, bukan tanpa sebab derajat ekonomi masyarakat Pulau Dewata alami penurunan drastis, terutama untuk kalangan miskin.

Tak ayal hal ini membuat sang gubernur melancarkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang diharapkan bisa membantu masyarakat.

BACA JUGA:  Ancaman Banjir Datang, Dinas PUPR Denpasar Bali Lakukan Ini

Gubernur Koster pun menyatakan jika kebijakan bebas pajak kendaraan ini sudah sepantasnya dimanfaatkan agar terjadi pemulihan ekonomi secara signifikan.

"Salah satu dasar pertimbangan kebijakan ini karena masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19," kata dia, Rabu.

BACA JUGA:  Tepis Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangli Bali: Pemerintah Bersih

Orang nomor satu di Pulau Seribu Pura juga menyertakan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2021 yang masih kontraksi minus sebesar 2,91 persen dan triwulan IV-2021 diperkirakan baru tumbuh 1,1-2,12 persen.

"Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor," kata mantan anggota DPR tiga periode tersebut.

BACA JUGA:  Efek Covid-19 Omicron, Denpasar Bali Galakkan Aturan Baru Ini

Pihak pemprov wilayah terkait yang didudukinya mencatatkan 211.192 unit pemilik kendaraan belum balik nama. Rinciannya, 82 persen ialah roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya