
Mengetahui gerak-geriknya sudah diketahui karena korupsi aci-aci dan sesajen, eks Kadisbud Denpasar Bagus Mataram membuat surat disposisi pengembalian Rp80 juta namun ditolak dan dana ini jadi bukti di Kejati Denpasar, Bali. (Ant)
BACA JUGA: Viral! Duel ABG Buleleng Bali Bak MMA di Kantor PDAM, Faktanya?
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News