
"Terdakwa bisa mendapat hukuman penjara 12 tahun jika terbukti terlibat dalam bisnis jual beli barang haram di Bali. Tapi jika dia beruntung, dia mungkin harus mendekam selama 4 tahun saja," kata dia lagi.
Sementara itu, di sisi lain, pengacara bule Prancis yang depresi usai cerai mengatakan akan menerima hukuman tersebut. Gara-gara hisap ganja, Nicolas diketahui melanggar Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika. (*)
BACA JUGA: Rekor! Polresta Denpasar Bali: Ada 853 Kejahatan, Kriminal Naik
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News