
Meski demikian, pelarian mereka tak bertahan lama setelah pihak berwajib menangkap dua dari tersangka di sebuah apartemen sekitaran Kota Denpasar.
Menangkap tersangka dan menyangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian beserta kekerasan, otoritas terkait kabarnya mengancam hukuman dua bule setidaknya sembilan tahun.
Ketika diintrogasi, dua bule Eropa ini mengaku nekat melakukan curas ke mantan bosnya sendiri di Bali imbas sakit hati. Kini keduanya tinggal menunggu hukuman sidang setelah ditangkap polisi. (Ant)
BACA JUGA: Polisi Buleleng Geger, Pria Bali Ini Hidup dengan Mayat Ibunya
BACA JUGA: Puluhan Mobil Travel Ini Kena Tilang di Gilimanuk Bali, Kok Bisa?
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News