Puluhan Mobil Travel Ini Kena Tilang di Gilimanuk Bali, Kok Bisa?

Puluhan Mobil Travel Ini Kena Tilang di Gilimanuk Bali, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
Ilustrasi mobil travel. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Memasuki liburan Natal dan Tahun Baru 2022 membuat aktifitas di jalur penyeberangan Jawa-Bali meningkat. Siapa sangka, ada puluhan mobil jasa travel yang dianggap melanggar dan kena tilang gara-gara suatu masalah.

Bicara soal liburan, tentu terngiang-ngiang di kepala khalayak umum untuk mencoba suasana baru dengan berekreasi ke luar daerah.

Tidak terkecuali ke Pulau Dewata yang notebene merupakan salah satu destinasi wisata favorit, baik itu untuk kalangan lokal maupun bule alias turis internasional.

BACA JUGA:  Anggota DPD Mangku Pastika: Petani Bali Harus Serius Bertani!

Hanya saja, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, perjalanan menuju Bali cukup dibatasi gara-gara adanya berbagai aturan ketat bagi pendatang.

Mengingat terjadi peningkatan kedatangan kendaraan berpenumpang membuat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk melakukan razia.

BACA JUGA:  Wisatawan Nusa Penida Bali Meningkat, Kenaikan Hampir 100 Persen

Hasilnya? Koordinator Pelaksana UPPKB Cekik, Arya sukses menjaring 40 kendaraan termasuk diantaranya agen travel yang punya izin palsu alias bodong.

"22 mobil yang sejatinya mengantarkan penumpang dari Denpasar ke beberapa wilayah Jawa Timur terpaksa kena denda karena tak punya surat izin memadai," tutur Arya dikutip laman The Bali Sun.

BACA JUGA:  Efek RS Internasional, Presiden Jokowi: Pariwisata Bali Bertambah

Kegiatan yang dilakukan selama 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu juga menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bus gara-gara melanggar regulasi lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya