Natal, 15 Napi Asing Lapas Kerobokan Bali Segera Bebas, Kok Bisa?

Natal, 15 Napi Asing Lapas Kerobokan Bali Segera Bebas, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
Ilustrasi tahanan di penjara Kerobokan, Badung, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Perayaan Natal tahun 2021 ini ternyata memberikan dampak besar pula bagi kalangan napi dari luar negeri yang mendekam di Lapas Kerobokan Bali.

Ya, 15 narapidana yang bukan warga lokal itu dipastikan bakal segera bebas karena mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi.

Hal ini sendiri tertuang dalam kebijakan baru yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pulau Dewata dalam bentuk merayakan hari raya umat Kristiani pada 25 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  Viral! Pencuri HP Bareng Anak Tabanan Bali, Terungkap Fakta Ini

Mengingat remisi ini diberikan kepada 238 napi seantero Bali, 15 tahanan yang juga warga negara asing (WNA) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan pun terkena getahnya.

Pemberian remisi ini dibenarkan oleh Fikri Jaya Soebing selaku Kalapas Kelas IIA Penjara Kerobokan pada Minggu (26/12/21) lalu.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Bantai Singapura, Kiper Bali United Buka Suara

"Narapidana dari luar negeri, ada 15 orang yang menerima remisi istimewa bertepatan Natal. Semuanya masih akan menjalani masa hukuman dan tak langsung keluar penjara," kata Jaya Soebing dikutip The Bali Times.

Dia juga menjelaskan bahwa pengurangan hukuman kepada berbagai napi asing itu cukup bervariasi. Rata-rata mereka dapat remisi satu hingga dua bulan saja.

BACA JUGA:  Efek RS Internasional, Presiden Jokowi: Pariwisata Bali Bertambah

Secara keseluruhan, terdapat 125 narapidana lokal dan internasional di lapas yang terletak di Badung itu mendapat remisi khusus saat Natal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya