Imbas Konten Porno Anak di Bali Viral, Kemen PPPA Lakukan Ini

Imbas Konten Porno Anak di Bali Viral, Kemen PPPA Lakukan Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi pelaku video mesum dan pornografi anak. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan langkah lanjutan menanggapi suatu konten video viral berbau pornografi anak yang terjadi di Buleleng, Bali baru-baru ini.

Menteri PPPA bernama Anak Bintang Puspayoga melalui siaran pers pada Jumat (24/12/21) menuturkan jika perlu adanya tindakan hukum yang benar agar aksi tak senonoh tersebut urung terjadi lagi.

"Saya berharap kasus ini ditangani tuntas secara hukum dan juga diberikan pendampingan rehabilitasi. Jangan biarkan anak-anak ini terjebak dalam perilaku yang salah dan membahayakan masa depannya," tutur Bintang Puspayoga.

BACA JUGA:  Persilakan ke Persik, Pelatih Bali United Mau Lihat 2 Pemain Ini

Mengacu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri PPPA meminta para pelaku konten pornografi yang sempat viral di Bali dapat layanan pemulihan moral.

Adapun, ia juga memaksa agar masyarakat menghentikan penyebaran aksi tak patut itu lewat media manapun karena imbasnya bisa merusak sistem saraf otak anak-anak.

BACA JUGA:  Pameran Bali Bangkit Resmi Tutup, Putri Koster: UKM Untung Rp20 M

"Penyebaran video tersebut berbahaya jika jatuh ke tangan anak-anak. Risiko jangka panjang mengintai orang yang kecanduan pornografi karena dapat merusak otak, merangkang tubuh, fisik, dan emosi diikuti perilaku seksual," kata dia lagi.

Diketahui, berdasarkan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, tujuh orang pelaku yang juga masih bocah ini melakukan tindakan mesum imbas sering menonton video porno via ponsel.

BACA JUGA:  Persaudaraan Bali Kuat, Keuskupan Paroki Beri Pesan Natal Ini

Adapun kasus ini melibatkan tujuh anak yang diantaranya ialah enam orang berkelamin laki-laki dan satu perempuan. Semuanya kini tersandung hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya