Adapun pria yang acapkali disingkat DKP itu terjerat dua kasus yakni tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Terlepas dari aksi korupsi yang dilakukan olehnya bahkan sampai melakukan cuci uang dengan beli rumah, pihak PN Tipikor Bali serta penyidik mencurigai jika eks Sekda Buleleng ini tak lakukan kejahatan secara individu. (gie/JPNN)
BACA JUGA: Prof Ruastiti, ISI Denpasar Buat Tari Khusus Paud Bali, Kenapa?
BACA JUGA: Minta Pariwisata Bali Lupakan Wisman, Apa Alasan Gubernur Koster?
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Sekda Buleleng Dilimpahkan ke PN Tipikor, Rumah 1,5 Are di Dalung Diduga Hasil Pencucian Uang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News