Korupsi Eks Sekda Buleleng, PN Tipikor Bali: Rumah Cuci Uang

Korupsi Eks Sekda Buleleng, PN Tipikor Bali: Rumah Cuci Uang - GenPI.co BALI
Eks Sekda Buleleng Bali yang korupsi kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Dewa Ketut Puspaka selaku eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng yang terlibat korupsi kini kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Bali, Senin (20/12/21). Siapa sangka, rumahnya seluas 1,5 are diduga hasil cuci uang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pulau Dewata telah menyelesaikan berkas-berkas kasus dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan salah satu pejabat di Bumi Panji Sakti ini.

Sekedar informasi, Dewa Puspaka sempat tersandung berbagai kasus kotor gratifikasi mulai dari mega proyek pembangunan Bandara Bali Utara, Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih, Buleleng, Bali.

BACA JUGA:  Prof Ruastiti, ISI Denpasar Buat Tari Khusus Paud Bali, Kenapa?

Keuntungan yang diterima tersangka Dewa Puspaka dan kerugian negara dari ketiga proyek tersebut terbilang luar biasa, yakni mencapai Rp16 miliar lebih.

Eks Sekda tersebut pun sempat mendekam di balik jeruji besi Kejati Bali, tepatnya di Lapas Kerobokan sejak 15 November hingga 4 Desember. Adapun kini akan diperpanjang hingga 3 Januari 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Minta Pariwisata Bali Lupakan Wisman, Apa Alasan Gubernur Koster?

Setelah Kejati Bali melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (20/12), muncul spekulasi adanya aksi cuci uang yang dilakukan terdakwa seperti dikatakan Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa.

"Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyelidikan dapat dilakukan penuntutan terhadap terdakwa," kata Gede Astawa, Senin.

BACA JUGA:  Bayi Dibuang di Bengkel Las, Polisi Denpasar Bali Beber Fakta Ini

Setidaknya, sejumlah aset kepemilikan tanah dan bangunan yang diduga hasil dari gratifikasi Dewa Puspaka juga disita dan dijadikan barang bukti. Salah satunya rumah 1,5 are di Dalung, Badung, yang diduga dari hasil cuci uang.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Sekda Buleleng Dilimpahkan ke PN Tipikor, Rumah 1,5 Are di Dalung Diduga Hasil Pencucian Uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya