PN Denpasar Bali Adili Kepala KUA dan Pria yang Nafsu Kawin Lagi

PN Denpasar Bali Adili Kepala KUA dan Pria yang Nafsu Kawin Lagi - GenPI.co BALI
PN Denpasar, Bali adili Ketua KUA dan pria yang ngebet kawin lagi. Foto: Antara

"Saksi Diah Suartini membenarkan adanya pemalsuan surat kematiannya dan mengetahui bahwasannya sang suami menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019," kata dia lagi.

Hasil dari proses hukum melibatkan pria yang ingin kawin lagi dan Ketua KUA dengan cara pemalsuan surat kematian ini kabarnya masih menunggu sidang lanjutan. Adapun PN Denpasar, Bali akan melanjutkan proses hukum pada Selasa (21/12) mendatang. (Ant)

 

BACA JUGA:  Dapat Aksi Mesum di Vila Ubud Gianyar Bali, Mami Sisca Berkata...

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya