Tak Menahan 4 ABG yang Gilir Siswi SMP Buleleng, Polisi Cari Ini

Tak Menahan 4 ABG yang Gilir Siswi SMP Buleleng, Polisi Cari Ini - GenPI.co BALI
Polres Buleleng, Bali mencari sosok ini terkait kasus viral video seks libatkan siswi SMP dengan empat orang ABG. Foto: Polres Buleleng

GenPI.co Bali - Geger suatu video viral yang mempertontonkan kegiatan empat ABG di Tejakula, Buleleng, Bali yang menggilir seorang siswi SMP. Tak lakukan penahanan, pihak polisi justru mendalami sosok pelaku perekaman.

Bukan tanpa sebab, aksi tak layak ditiru terjadi ketika pelajar Sekolah Menengah Pertama yang juga wanita berusia 12 tahun rela jadi objek pemuas seks untuk empat temannya.

Tentu saja hal ini baru terungkap ketika ada seseorang yang merekam tindakan mesum melibatkan empat ABG dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun di salah satu rumah aktor video tersebut.

BACA JUGA:  Viral! Video Mesum SMP Buleleng Bali, Polisi Bongkar Fakta 'Gila'

Pihak Kepala Polisi Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto pun beberkan fakta mengejutkan bahwasannya kegiatan senggama yang dilakukan oleh lima orang tersebut atas dasar suka sama suka.

Mirisnya lagi, sang siswi SMP rela digilir dengan tarif Rp50 ribu saja. Tentu hal ini secara tak langsung membuatnya bak jadi seorang tunasusila meski masih belia.

BACA JUGA:  Video Mesum Siswi SMP Digilir 4 ABG Buleleng Bali, Kata Polisi?

Walaupun para pemerannya dibawah usia 18 tahun, pihak kepolisian tetap menetapkan hukuman berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun ternyata polisi akan melakukan pencarian terhadap pelaku perekaman yang bisa disangkakan pasal-pasal ini dengan dalih menyebarkan aksi pornografi, meski masih dalam tahap pendalaman.

BACA JUGA:  Media Asing Sorot Video Viral Siswi SMP Buleleng Bali Digilir ABG

Hukuman yang dibebankan pun tak main-main untuk orang yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka yakni penjara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya