Rincian kerugian yang disebabkan oleh Kepala Dinas Budaya tersebut pun setidaknya menyentuh angka Rp1.022.258.750 sesuai laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan provinsi terkait.
Dakwaan jaksa penuntut umum dalam PN Denpasar, Bali menyatakan jika Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 terkait tindak pidana korupsi. (Ant)
BACA JUGA: Pariwisata Bali Kena Efek Covid-19, Turis Australia Lari ke Fiji
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News