
Penangkapan terhadap warga asing ini sendiri dimulai ketika Joshua memesan ganja dari suatu dark wb dan membayarnya dengan Bitcoin seharga 1000 dolar AS (Rp14 juta).
Setelah itu pihak jaksa penuntut umum sempat ingin memberikan hukuman berat terhadap WNA Amerika Serikat tersebut sebelum akhirnya hakim dari PN Denpasar, Bali akhirnya mengabulkan keringanan dari pernyataan pengacara. (*)
BACA JUGA: Badan Publik Terbuka Akses Informasi Didesak Sekda Bali
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News