Gara-gara Ganja, Siswoyo Dapat Apes di PN Denpasar Bali

Gara-gara Ganja, Siswoyo Dapat Apes di PN Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Siswoyo alias Gawok/Giwok alias Carlo harus siap-siap dengan sanksi pidana hukuman Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali gara-gara kejahatan melibatkan narkoba baru-baru ini.

Ia telah diamankan personel (Badan Narkotika Nasional Provinsi) BNNP karena merupakan pengedar ganja jaringan Serdang Sumut di Pulau Dewata pada 14 Juni 2021 lalu.

Penangkapan tersangka sendiri berawal dari laporan dari Gede Sudiarsa bin Wayan alias Bagong dan terdakwwa I Putu Yuda Permana yang kedapatan memiliki ganja seberat 6 kg.

BACA JUGA:  Bule Belanda Gila yang Mengamuk dan Telanjang Dibekuk Polisi Bali

Sudiarsa dan Yuda mengaku jika barang haram yang mereka miliki berasa dari Siswoyo alias Carlo dan langsung membuat petugas BNNP melakukan penggrebekan.

Dari sana, muncul adanya koneksi antara Giwok alias Carlo dengan seorang pengedar ganja lain dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) atas nama Juhar (DPO). Dikemas dalam lima buah karung warna putih.

BACA JUGA:  Cecar Wiratmaja Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, Ini Tujuan KPK

Adapun pengiriman narkoba itu diangkut dengan truk ekspedisi, melewati terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.

Setelah ditangkap pada Senin (14/06/21) lalu, sidang virtual yang dipimpin oleh I Ketut Kimiarsa di PN Denpasar langsung menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Siswoyo, Selasa (07/12).

BACA JUGA:  IBF di Bali, Tim Bulutangkis Indonesia Mundur Kejuaraan Dunia

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo selama 14 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan," kata Kimiarsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya