Gara-gara Ganja, Siswoyo Dapat Apes di PN Denpasar Bali

Gara-gara Ganja, Siswoyo Dapat Apes di PN Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: JPNN

Apes kena hukuman penjara, vonis 14 tahun bagi sang pria tersebut ternyata jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.

Lewat kepemilikan ganja dalam 22 bungkus plastik, Siswoyo diputuskan bersalah oleh PN Denpasar, Bali telah melanggar Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)

 

BACA JUGA:  Bule Belanda Gila yang Mengamuk dan Telanjang Dibekuk Polisi Bali

 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya