Bisnis Narkoba Penjara Kerobokan Bali, Napi Dapat Bonus Hukuman

Bisnis Narkoba Penjara Kerobokan Bali, Napi Dapat Bonus Hukuman - GenPI.co BALI
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Antara

"Pihak jaksa juga menuntut penjara Yuda selama 13 tahun lamanya dengan jumlah denda serupa terdakwa atas perbuatannya tersebut," kata Silaban lagi.

Tuntutan penjara kepada Yuda dan sang napi, Putu Gede Sudiarsa ini pun makin membuka adanya tabir kejahatan narkoba meskipun di lingkungan penjara Kerobokan, Bali. (*)

 

BACA JUGA:  Sampah Sungai Cemari Pantai Bali Barat, Siapa Biang Keroknya?

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya