Bisnis Narkoba Penjara Kerobokan Bali, Napi Dapat Bonus Hukuman

Bisnis Narkoba Penjara Kerobokan Bali, Napi Dapat Bonus Hukuman - GenPI.co BALI
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Nasib apes dialami oleh Napi bernama Putu Gede Sudiarsa (35) yang berpotensi dapat tambahan hukuman gara-gara lancarkan bisnis haram jual beli narkoba di Penjara Kerobokan, Bali.

Sisi gelap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berlokasi di Kabupaten Badung tersebut berawal ketika polisi berhasil menangkap I Putu Yuda Pramana (24) di Jalan Mahendradata, Denpasar.

Penangkapan yang terjadi pada 10 Juli 2021 dengan bukti tiga paket ganja seberat 5,6 kg itu membongkar fakta adanya jual beli narkotika di lingkungan penjara.

BACA JUGA:  Sampah Sungai Cemari Pantai Bali Barat, Siapa Biang Keroknya?

Yuda pun mengakui jika dalang yang memintanya untuk membawa paket narkoba ialah Sudiarsa yang anehnya masih mendekam sebagai napi Penjara Kerobokan.

Menurut pengacara kriminal dari Denpasar, Aji Silaban yang melindungi tersangka Sudiarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendesak adanya tambahan hukuman setidaknya 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut Ini Cabut Nyawa Guru Wanita SMA di Denpasar Bali

"Pihak penuntut meminta hakim untuk menambahkan hukuman bagi terdakwa selama 15 tahun kedepan dengan denda Rp3 miliar subsidair 1 tahun, jadi kami akan coba lakukan banding," kata Silaban dikutip The Bali Sun, Senin (29/11/21).

Bukan cuma narapidana tersebut saja, Yuda pun bisa dibilang jatuh ke jurang yang sama karena ia juga ikut terseret dalam masalah pelanggaran hukum ini.

BACA JUGA:  Muncul Air Terjun Dadakan di Gunung Agung Bali Jadi Tanda Waspada

Apalagi, pemuda berusia 24 tahun itu berkata pernah membantu tersangka untuk mengirimkan narkoba jenis ganja seberat 2 kg pada Januari 2021 dan mendapat upah Rp3 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya