Tersangka gagal tinggalkan Bali setelah pihak berwajib menemukan kecocokan namanya sebagai pelaku penganiaya lewat kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM C.
Nantinya, pria penganiaya ini akan dikirimkan oleh Polisi Jembrana ke pihak Polsek Denpasar Barat karena melakukan tindak kejahatan di Kota Denpasar, Bali. (*)
http://www.polresjembrana.com/hendak-kabur-ke-jawa-pelaku-pelarian-penganiayaan-di-denpasar-ditangkap-polisi-di-pelabuhan-gilimanuk.html
BACA JUGA: Ditabrak Mobil, Pria Banyuwangi Tewas Seketika di Denpasar Bali
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News