Notaris Jembrana Bali Pakai Narkoba, Polisi Ancam Denda Rp8 M

Notaris Jembrana Bali Pakai Narkoba, Polisi Ancam Denda Rp8 M - GenPI.co BALI
Oknum notaris di Jembrana, Bali diringkus karena gunakan narkoba. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Komang Sumahardika alias KS, notaris ternama di Jembrana Bali ditangkap oleh Satresnarkoba Polisi Resort (Polres) Jembrana imbas kepemilikan narkoba, Kamis (25/11/21). Adapun ancaman denda besar menimpanya.

Pria berjulukan Komang Kebo ini diamankan di rumahnya di Lingkungan Sri Mandara, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana pada Kamis lalu sekitar pukul 16.30 WITA.

Laporan oleh warga sekitar langsung membuat satuan polisi yang berada di Bumi Makepung mengirimkan personelnya yang dipimpin oleh AKP I Komang Renta.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Menang Atas Persija, Pemain Bali United Bersyukur

Tim Satresnarkoba disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan Sri Mandala melakukan penggrebekan sekaligus penggeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya? Polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti berupa satu buah bong, satu pipa kaca, satu buah kendi yang didalamnya terdapat klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

BACA JUGA:  Ditabrak Mobil, Pria Banyuwangi Tewas Seketika di Denpasar Bali

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan jika selepas interogasi, tersangka mengakui jika barang tersebut semua miliknya.

Alhasil, notaris itu pun harus siap dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan padanya.

BACA JUGA:  Hilang, Ni Nyoman Tambir Tewas di Jurang Tabanan Bali

Nantinya, ia terancam denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar dengan kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya