Media Asing Beri Judul Nyeleneh Pria Badung Bali Nafsu Nikah Lagi

Media Asing Beri Judul Nyeleneh Pria Badung Bali Nafsu Nikah Lagi - GenPI.co BALI
Kejari Badung, Bali tindak seorang pria palsukan kematian istri demi kawin lagi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kasus pemalsuan kematian istri oleh Suraji (56) yang tinggal di Badung, Bali hanya agar menikah lagi membuat media asing ini berikan judul nyeleneh.

Ya, semua berawal ketika pria paruh baya itu meminta bantuan Abdul Munir selaku Kepala KUA Kecamatan Petang untuk menikah dengan Hernanik.

Namun, konyolnya, Suraji masih beristri dengan Diah Suartini selaku istri sahnya di pengadilan agama dan hal ini membuatnya cetuskan ide gila.

BACA JUGA:  Duel Efek Cowok, Aksi 2 Cewek Buleleng Bali Masuk Media Asing

Bayangkan saja, pria yang bermukim di Badung, Bali itu membayar Abdul Munir Rp1,5 juta agar istri sah pertamanya dibuat seolah-olah sudah meninggal dunia.

Kasus gempar pria palsukan kematian istri demi nikah lagi ini pun jadi bahan perbincangan media asing Coconuts yang notebene asal Hong Kong.

BACA JUGA:  Korupsi Ini, Kadinsos Karangasem Bali dan 6 ASN Ditangkap Kejari

Judul nyeleneh pun dibuat dalam headline: "'Hingga Kepalsuan Pisahkan Ikatan Nikah' Pria Bali Terancam 8 Tahun Penjara Gara-gara Palsukan Kematian Istri Demi Nikah Lagi."

Dalam media tersebut, dituliskan secara gamblang aksi sang pria bak sebuah sinetron drama menghasut Kepala KUA untuk ikut serta dalam rencana liciknya.

BACA JUGA:  Bangga! Bali United Borong Trofi di EPA U-18 2021

Adapun kejadian yang terjadi pada Agustus 2019 ini juga dipaparkan oleh I Ketut Maha Agung selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumi Keris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya