
"Ada sebuah surat resmi yang menyatakan jika korban Diah Suartini dinyatakan tewas, padahal kenyatannya masih segar bugar saat ini," kata Maha Agung.
Terlepas dari fakta judul nyeleneh bak sinetron soal pria Badung, Bali palsukan kematian istri demi nikah lagi, pihak Kepala KUA juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 8 tahun penjara. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News