
Salah satu korban mengungkapkan jika tersangka tidak melakukan ancaman dan hanya dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai ladies companion di Bali.
"Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah diperkerjakan sebagai tuna susila," kata dia lagi.
Serangkaian barang bukti didapat, Polisi Daerah Jatim pun langsung menyangkakan beberapa pasal termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi anak dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp600 juta ke tersangka. (Ant)
BACA JUGA: Korupsi Ini, Kadinsos Karangasem Bali dan 6 ASN Ditangkap Kejari
BACA JUGA: Parah! Pria Lokal Karangasem Bali Coba Jambret Bule Cantik Kanada
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News