Korupsi Fantastis, Ketua LPD Buleleng Bali Ini Ditangkap Kejari

Korupsi Fantastis, Ketua LPD Buleleng Bali Ini Ditangkap Kejari - GenPI.co BALI
Kejari Buleleng tindak korupsi yang dilakukan Ketua LPD. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali pada akhirnya menetapkan Ketua LPD Desa Adat Tamblang berinisial KR terbukti dengan sah lakukan korupsi fantastis.

Kepala Kejaksaan Negeri wilayah berjulukan Gumi Panji Sakti, I Putu Gede Astawa memaparkan jika Lembaga Perkreditan terkait lakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadi.

Adapun pengurus LPD mulai dari ketua, bendahara, dan sekretarisnya diduga terlibat dengan tindakan korupsi senilai Rp1,2 miliar lebih.

BACA JUGA:  Hasil BRI Liga 1 Persija vs Bali United: Spasogol si Pahlawan!

"Pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara, telah menggunakan dana LPD bersama-sama untuk keperluan pribadi," kata Gede Astawa, Rabu (24/11/21).

Untuk sementara, KR ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan nomor surat: B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.

BACA JUGA:  Media Asing Bongkar Masalah Pariwisata Bali, Aturan Pemerintah?

Barang bukti yang memberatkan pelaku pun sudah dikumpulkan yakni dokumen kredit, dokumen pendirian, dan laporan keuangan tahunan.

Tersangka korupsi sendiri telah disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

BACA JUGA:  Basarnas Bali Disambangi Konjen Australia, Ada Apa?

Sementara itu, hasil perhitungan sementara ditemukan adanya selisih yang menyimpulkan jika kerugian yang dialami negara mencapai Rp1,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya