Pelanggar Perda Bali, Satpol PP Denpasar Ajukan Sidang Tipiring

Pelanggar Perda Bali, Satpol PP Denpasar Ajukan Sidang Tipiring - GenPI.co BALI
Satpol PP siapkan sidang tipiring bagi pelanggar Perda Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Banyak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) bisa terjadi, terutama di jalan raya. Alhasil, Satpol PP Denpasar, Bali galakkan sidang Tipiring.

Sebagaimana dimaksud, banyaknya pengamen dan gepeng (gelandangan serta pengemis) begitu menjamur di berbagai sudut jalan kota besar Pulau Dewata.

Kerap ditertibkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jumlah mereka tak alami penurunan dan terus saja bertambah.

BACA JUGA:  Hasil BRI Liga 1 Persija vs Bali United: Spasogol si Pahlawan!

Ketia satuan polisi terkait, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu (24/11/21) menyerukan seharusnya ada hukuman pemberi efek jera bagi para pelanggar Perda.

"Sidak dan tipiring (sidang pidana ringan) ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda, mensosialisasikan perda itu, sehingga masyarakat mentaatinya," kata Dewa Sayoga.

BACA JUGA:  Bali Lawan Covid-19, Dinkes Segera Vaksin 387 Ribu Siswa SD

Adapun contoh kasus yang terjadi baru-baru ini juga dibeberkan oleh Kasatpol PP ini saat ada pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Sidang tipiring di PN Denpasar dipimpin oleh I Ketut Kimiasa dan Panitera Anak Agung Istri Mas Candra Dewi membuktikan jika pelanggar telah bersalah dan dikenai denda Rp500 ribu.

BACA JUGA:  Media Asing: Pariwisata Bali Dibayangi Masalah, Wisman pun Ogah

Ia pun menerangkan jika berbagai laporan dari warga terkait adanya gangguan ketertiban akan membuat Satpol PP ikut lakukan penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya