Rektor UNUD Siap Sanksi Dosen yang Korupsi di Pemkab Tabanan

Rektor UNUD Siap Sanksi Dosen yang Korupsi di Pemkab Tabanan - GenPI.co BALI
Rektor UNUD tindak tegas jika dosennya terlibat korupsi Pemkab Tabanan. Foto: Antara

GenPI.co Bali - I Nyoman Gde Antara selaku rektor Universitas Udayana (UNUD) siap memberikan sanksi tegas terhadap dosennya bernama Dewa Nyoman Wiratmaja yang diduga KPK terlibat korupsi Pemkab Tabanan.

Sejak jalani pemeriksaan intensif pada Jumat (05/11/21) lalu, segala macam sorotan masyarakat Pulau Dewata tak lepas dari universitas negeri tersebut.

Bagaimana tidak? Wiratmaja selaku tenaga pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNUD kabarnya ikut ambil bagian dalam pencurian uang rakyat bertajuk Dana Insentif Daerah (DID).

BACA JUGA:  Viral! Sampah di Laut Klungkung Bali Jadi Sorotan Media Asing

Parahanya lagi, KPK menduga jika sang dosen bekerjasama dengan eks bupati wanita Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan salah satu pejabat Kemenkeu, Rifa Surya terlibat didalamnya.

Mendapati salah satu tenaga pendidik di UNUD terkena getahnya, Rektor Gde Antara tak segan-segan memberikan hukuman pecat secara tak hormat jika perkara tersebut benar adanya.

BACA JUGA:  Ironis! Pelecehan Seksual Anak di Bali Meningkat Efek Covid-19

"Bisa juga memberikan sanksi administrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN kalau permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Prof Antara.

Ia juga menyerukan bahwa untuk sementara Wiratmaja dibebaskan dari segala kepentingan mengajar mengingat kasus ini perlu mendapat perhatian lebih penting.

BACA JUGA:  Ada 3 Jenis Orgasme Wanita Berdasar Titik Sensitif, Apa Saja?

"Tentang salah satu dosen Unud yang dipanggil KPK tersebut statusnya sebagai dosen yang sedang aktif bertugas, kami menyarankan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan taat hukum," kata sang rektor lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya