Eks Bupati dan Dosen UNUD Koruptor Pemkab Tabanan? Ini Kata KPK

Eks Bupati dan Dosen UNUD Koruptor Pemkab Tabanan? Ini Kata KPK - GenPI.co BALI
Eks Bupati Pemkab Tabanan dan Dosen UNUD kabarnya ditetapkan sebagai tersangka atau koruptor DID. Ini tanggapan KPK. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Titik terang kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan kian terkuak setelah KPK kabarnya menetapkan eks bupati dan seorang dosen UNUD jadi tersangka.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penangkapan Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2019 lalu membuka tabir penyelewengan uang rakyat di berbagai daerah.

Inilah yang mendasari para penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor DPRD, hingga Kantor Badan Keuangan yang ada di Pemkab Tabanan pada Rabu (27/10/21).

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya Galungan Bali, Distan Denpasar Cek Daging Babi

Dari penyitaan sekitar 90 dokumen tersebut, 10 saksi sempat diperiksa salah satunya ialah I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen Universitas Udayana (UNUD), Bali sekaligus eks Stafsus pemerintahan kabupaten terkait.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam atau tepatnya, Jumat (05/11/21) lalu, pihak KPK pun merilis surat dugaan sementara yang menyatakan jika Eks Bupati Eka Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kabupaten Buleleng Bali Dapat Motor Listrik, Ini Harapan Bupati

Ya, keduanya berubah status jadi tersangka kasus korupsi DID Tabanan tahun anggaran 2018. Adapun, surat ini sudah diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (08/11/21).

Selain sang mantan bupati dan dosen UNUD tersebut, masih ada tersangka ketiga yang ditetapkan yakni Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), salah satu Dirjen Kemenkeu.

BACA JUGA:  Catat! Jadwal Pertandingan Bali United di Seri Ketiga BRI Liga 1

Disebutkan, ketiganya menerima hadiah atau uang dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018. Tentu saja, mereka juga melanggar pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya